PROFIL LSP PPA
LSP PPA (Lembaga Sertifikasi Profesi Putra Perkasa Abadi) merupakan lembaga yang menyelenggarakan sertifikasi kompetensi kerja di sektor pertambangan, khususnya di lingkungan PT. Putra Perkasa Abadi (PPA Group) beserta jejaring dan mitra kerjanya.
LSP PPA dibentuk sebagai bagian dari upaya strategis perusahaan bahwa setiap tenaga kerja memiliki kompetensi yang terstandar, terukur, dan diakui secara nasional. Pembentukan lembaga ini didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Utama PT. Putra Perkasa Abadi Nomor 764/D/PPA/VI/2024 tanggal 25 Juni 2024.
Sebagai lembaga sertifikasi profesi pihak ke-2 (LSP-P2), LSP PPA memiliki peran penting dalam mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di industri pertambangan yang menuntut kompetensi tinggi serta standar keselamatan kerja yang ketat.
- Visi
- Misi
- Tugas dan Fungsi
- Wewenang
- Legalitas & Lisensi
Memastikan semua tenaga kerja sektor pertambangan yang terlibat dengan PT Putra Perkasa Abadi group mendapatkan sertifikat komptensi guna mendukung proses bisnis.
- Menyelenggarakan sertidikasi profesi karyawan sektor pertambangan sesuai prinsip – prinsip asesmen.
- Memelihara kompetensi karyawan sektor pertambangan.
- Mengembangkan sistem sertifikasi profesi karyawan sektor pertambangan yang dapat mendukung proses bisnis PT Putra Perkasa Abadi dan Group.
Dalam operasionalnya, LSP PPA memiliki tugas dan fungsi utama sebagai pelaksana sertifikasi kompetensi, yang mencakup:
- Pengembangan skema sertifikasi, menyusun dan memperbarui skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
- Pengembangan skema sertifikasi, menyusun dan memperbarui skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan perkembangan teknologi.
- Penyebab asesor kompetensi, menyiapkan tenaga asesor yang kompeten, tersertifikasi, dan berpengalaman di bidangnya.
- Pelaksanaan proses sertifikasi, melaksanakan seluruh tahapan sertifikasi mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil.
- Surveilan pemeliharaan sertifikasi, memastikan kompetensi tenaga kerja tetap terjaga melalui proses monitoring berkala.
- Penetapan Tempat Uji Kompetensi (TUK), menentukan, memverifikasi, dan memastikan TUK memenuhi standar yang ditetapkan.
- Pemeliharaan mutu asesor dan TUK, menjaga kualitas pelaksanaan sertifikasi melalui evaluasi berkelanjutan.
- Pengembangan layanan sertifikasi, meningkatkan kualitas layanan agar lebih efektif, efisien, dan mudah diakses.
Sebagai lembaga yang telah memiliki lisensi resmi, LSP PPA memiliki kewenangan sebagai berikut:
- Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
- Mencabut atau membatalkan sertifikat apabila ditemukan pelanggaran atau ketidaksesuaian.
- Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK yang tidak memenuhi ketentuan.
- Mengembangkan dan mengusulkan skema sertifikasi baru.
- Menetapkan serta mengatur biaya uji kompetensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat Keputusan Ketua BNSP Nomor KEP. 0692/BNSP/IX/2019
Nomor Lisensi: BNSP-LSP-1549-ID
STANDAR & PEDOMAN
Pedoman BNSP No. 201: Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi
Pedoman BNSP No. 202: Pedoman Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi
ISO/IEC 17024: 2012 Penilaian kesesuaian - Persyaratan umum badan/lembaga sertifikasi personel
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK)
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kegiatan LSP PPA meliputi:
- Sertifikasi profesi di bidang pertambangan dan penggalian
- Jabatan kerja yang berada di lingkungan PT. Putra Perkasa Abadi dan mitra kerja
- Pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi sesuai kebutuhan industri
Panduan mutu yang digunakan mencakup prinsip-prinsip pengelolaan sertifikasi yang selaras dengan standar nasional serta praktik internasional.
ACUAN REGULASI
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah terkait BNSP dan sistem pelatihan kerja nasional
- Peraturan Presiden tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
- Peraturan Menteri terkait standardisasi kompetensi kerja
- Peraturan dan pedoman resmi dari BNSP
